Pak Ustadz Langkah Hukum apa Jika Suami Tidak Menafkahi Isteri Mohon Pencerahannya
Pak Ustadz Suami saya sudah 1 tahun ini tidak pernah lagi menafkahi saya dan anak-anak. Padahal dia tidak sedang dalam kekurangan. Dia juga sudah jarang pulang, alasannya harus mengurus usahanya yang ada di luar kota. Saya tidak tahu apa yang sesungguhnya terjadi dengan dia. Pertanyaannya, saya ingin dia menafkahi saya dan anak-anak saya. Secara hukum apa yang bisa lakukan terhadap suami saya agar dia bertangggung jawab ?
Jawaban
Terima Kasih atas pertanyaannya dan kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa keluarga Anda. Semoga permasalahan ini cepat selesai.
Secara hukum ada dua hal yang bisa dilakukan. Pertama, secara perdata yaitu mengajukan gugatan nafkah terhadap suami Anda. Kedua, secara pidana yaitu melaporkan suami anda ke polisi karena telah melakukan penelantaran terhadap keluarga.
I. Gugatan Nafkah
Pada prinsipnya, adalah kewajiban suami untuk melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga yang mana di dalamnya termasuk kewajiban suami sebagai kepala keluarga untuk memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya (lihat Pasal 34 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan/UUP).
Jika suami tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka menurut hukum, isteri dapat mengajukan gugatan nafkah ke Pengadilan. Dasar hukumnya Pasal 34 UUP berbunyi :
“Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan”.
Perlu dipahami, Gugatan nafkah ini tidak ada hubungannya dengan gugatan cerai. Dengan kata lain, Gugatan nafkah bisa diajukan isteri terhadap suami tanpa harus bercerai/mengajukan gugatan cerai.
II. Penelantaran Keluarga
Tindakan suami anda yang tidak menafkahi Anda dan anak-anak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Karena ini merupakan perbuatan pidana maka Anda bisa melaporkan suami Anda ke polisi.
Yang dimaksud dengan penelantaran dalam lingkup rumah tangga adalah “melakukan penelantaran kepada orang yang menurut hukum yang berlaku baginya atau karena perjanjian dia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut” (lihat Pasal 9 UU PKDRT).
Sedang, Pasal 49 UU PKDRT mengatakan setiap orang yang melakukan penelantaran dalam rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Begitu juga dengan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bisa digunakan untuk menjerat suami Anda.
Namun, adalah lebih baik jika permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, dan semoga ada penyelesaian yang baik untuk kebaikan semua.
Sekian jawaban kami. Semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Belum ada Komentar untuk "Pak Ustadz Langkah Hukum apa Jika Suami Tidak Menafkahi Isteri Mohon Pencerahannya"
Posting Komentar